SDN Ngampel 2 Papar Kediri Diduga Lakukan Pungutan Ke Siswa Dengan Dalih Infaq

KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Dugaan pungutan liar (pungli) dunia pendidikan di Kabupaten Kediri semakin marak. Karena, wali murid sering dibebankan biaya untuk keperluan sekolah. Hal ini disampaikan salah satu wali murid SDN Ngampel 2 Papar yang namanya minta disamarkan.

Dirinya mengaku sangat dibebankan dengan adanya pungutan terkait pembayaran pembangunan masjid, paving perpustakaan.Dan pembayaran dibebankan pada siswa dengan dalih infaq 1000 hampir setiap hari

Selain itu, dia harus membayar 12.000 untuk kegiatan ekstrakurikuler komputer, ektrakurikuler pramuka,selain itu wali murid juga dibebani uang sebesar 5 -20 ribu pada saat pengambilan raport dengan alasan sumbangan pembangunan.

“Kami sebagai wali murid tidak bisa berbuat banyak karena setiap ada pungutan tidak pernah diberitahu dan dirapatkan dengan komite mengingat pungutan sudah berjalan baru dirapatkan.Saya harap hal tersebut harus ditindaklanjuti,Dan untuk saat ini ada kegiatan SKAL /KTS wali murid tidak dirapatkan dengan komite melainkan siswa yang diberitahu disuruh bayar 40 ribu serta murid disuruh bayar 10 ribu untuk acara nonton bareng di sekolah.” terangnya.

 

SDN Ngampel 2 Papar Kabupaten Kediri (Poto By R, Min)

“Saya harap yang mempunyai kebijakan harus memberantas pungli ini. Dan para pejabat juga harus turun ke lapangan, bagaimana kondisi pendidikan di Kabupaten Kediri,” imbuhnya

Terpisah, Kepala Sekolah SDN Ngampel 2 Bambang Supriyadi mengiyakan adanya perihal tersebut, Dia berdalih itu bukan pungutan melainkan infaq yang dibayarkan siswa ke ketua kelompok kelas masing masing sebesar 1000 rupiah.” terangnya.

Masih menurutnya, Dalam proses pembangunan perpustakaan, masjid dan paving sekolah dana yang digunakan merupakan dana pinjaman koperasi sebesar belasan juta dan sudah dirapatkan komite pembangunan tersebut untuk proses akreditasi sekolah” imbuhnya. Selasa(08/10/19).

Saat ditanya tentang adanya bukti kesepakatan tertulis komite dan walimurid, kepala sekolah hanya bisa menerangkan tanda tangan hadir wali murid untuk notulen tanpa bisa menunjukan sebagai arsip di sekolah.

Sedangkan menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Komponen pembiayaan BOS reguler pada SD meliputi Pengembangan perpustakaan,Penyediaan Buku Teks Utama Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema.

Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan. Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema. Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.

 

Bambang Supriyadi  Kepala Sekolah SDN Ngampel  2 Papar Kabupaten Kediri Ketika Dikonfimasi Awak Media (Poto By R, Min)

 

Penyediaan Buku Teks Pendamping
Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.  Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.

Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah.
Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan melalui luring maupun melalui daring.

Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen)dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.

PPDB Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain: biaya kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB); dan/atau biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Kegiatan pembelajaran
Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan Sekolah untuk memenuhi SNP. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.

Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan. Pemantapan persiapan ujian. Pendidikan dan pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan. Pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book. Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital. Kegiatan ekstrakurikuler Krida, seperti: kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Karya ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian. Latihan olah bakat dan olah minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi. Keagamaan, seperti ceramah Pemerintah keagamaan, baca tulis al quran, retreat, dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.

Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan EkstrakurikulerKegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, USBN, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan yang dapat dibayarkan terdiri atas: transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG); fotokopi atau penggandaan soal;
fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau biaya penyediaan konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran, pemeriksaan hasil ujian, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah.

Pengelolaan Sekolah Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan umum, dan tata usaha dan perkantoran.
Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
Pembiayaan rapat tim BOS Reguler Sekolah yang meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi.
Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).

Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi Sekolah, seperti Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, Sekolah adiwiyata, dan lainnya.
Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.

Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian seperti perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut :

Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, Mencakup : pemasukan data Validasi; pemutakhiran; dan sinkronisasi data ke dalam aplikasi; komponen pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah: penggandaan formulir Dapodik;
pengadaan alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan; penyediaan konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi; biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak dapat dilakukan di Sekolah karena permasalahan jaringan internet;
biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data;
honor operator aplikasi. Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut: kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untukdikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, Sekolah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).

Sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.

Kegiatan Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Kelompok Kerja Guru atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, diperbolehkan menggunakan BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.

Menghadiri seminar atau lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain: penyusunan RPP;
pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik;
penyusunan soal USBN; pengembangan lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, dan biotrop); dan/atau kegiatan lain yang sejenis,
Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar atau lokakarya diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.

Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain: pemantapan penerapan kurikulum/silabus; pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP; pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau peningkatan kualitas manajemen dan administrasi Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibayarkan, meliputi fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.

Langganan Daya dan Jasa Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket atau voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural terdiri atas: penutup atap, antara lain seng, asbes, dan genteng;
penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan gypsum; kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan instalasi jaringan; kusen, kaca, daun pintu dan jendela; pengecatan; dan/atau
penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan papan. Perbaikan mebel, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, dan saluran air kotor. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih. Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum. Pembayaran Honor
Guru honorer atau guru yayasan.
Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik). Pegawai perpustakaan.
Laboran. Petugas UKS. Penjaga Sekolah. Petugas satuan pengamanan. Petugas kebersihan.

Reporter :  R, Min

Tinggalkan Balasan