Sebut 432 Juta Kerugian Negara Ketika Menemui Massa PMII dan HMI, Kejari Diminta Secepatnya Tetapkan Tersangka

BANGKALAN,KABARDAERAH.COM- Ketika menemui Massa unjuk rasa (Unras) dari PMII dan HMI terkait tuntutan pengusutan tuntas dugaan kasus kambing etawa, pada Selasa (4/12/2018), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Badrut Tamam sebut kerugian negara mencapai 432 juta rupiah.

Menanggapi hal itu, pendemo meminta tersangka yang ditetapkan tidak boleh salah orang kasus program anggaran tahun 2017 itu.

pihak Kejari Bangkalan tidak boleh salah dalam menetapkan tersangka dalam kasus tahun anggaran 2017 itu. Hal itu disampaikan Ketua Cabang PMII Bangkalan Baijuri Alwi.

“Kejari tidak boleh masuk angin dalam menetapkan tersangka dan harus benar-benar orang yang bersalah dalam kasus kambing etawa ini,” tegasnya.

Baijuri juga meminta Kejari untuk segera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, Kata dia, sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Pihak Kejari selalu menyebut pasti ada tersangka,” katanya.

Pria ayang akrab disapa Baye menilai kinerja Kejari lelet dalam menangani kasus yang melibatkan banyak pihak itu. kata dia, buktinya Kejari enggan menyebut siapa tersangka dalam kasus itu.

“Sebenarnya Kejari sudah mengantongi kan nama tersangka. Ayo sampaikan pada kami atau kalau tidak pada media,” desaknya.

“Nihil prestasi kejaksaan ini, padahal kita semua sudah mengawal kasus ini, mau menunggu siapa lagi,” ujarnya.

dengan sengaja mengulur-ulur waktu penetapan tersangka, Baijuri menuding jangan jangan Kejari telah masuk angin. Karena Kerugian negara sudah jelas.

“Jika tidak segera penetapan tersangka silahkan Kajari angkat kaki dari bumi Bangkalan,” katanya.

Ungkapan yang sama disampaikan oleh Ketua PC HMI Bangkalan Abdus Salam. Dirinya mempertanyakan kenapa penanganan kasus kambing etawa ini tidak segera diselesaikan dan terkesan tertutup. Yang jelas, kata dia, kerugian negara sudah ada.

“Apalagi yang harus kita tunggu, kita tidak ingin penegak hukum pilih-pilih tersangka, kita ingin penegakan hukum menjadi angin segar bagi masyarakat dengan cara secepatnya Kejari menetapkan tersangka, jangan mengulur-ulur waktu,” pintanya.

(Saya)

Tinggalkan Balasan