KEDIRI.KABARDAERAH.COM- Senin (11/12/2017) Pasca ditetapkannya Ahmad Syarifudin Bin Nurseha sebagai terdakwa pada 9 september 2017 lalu atas dugaan kasus pencurian handphone. Pagi ini Gerakan Pemuda Ansor, PMII se-Kediri dan gabungan santri se-Kediri melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri karena kami menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan dan penyelidikan pada Kang Syarifudin.
Aksi solidaritas ini dilakukan dengan maksud meminta polisi untuk membebaskan terdakwa Ahmad Syarifudin Bin Nurseha atas tuduhan pencurian handphone. Bahwa terdakwa Ahmad Syarifudin Bin Nurseha selaku santri sama sekali tidak melakukan pecurian sebagaimana yang di tuduhkan. Bahwa terdakwa Ahmad Syarifudin Bin Nurseha hanya melakukan transaksi jual beli handphone merk Vivo Y15 warna putih dengan cara tukar tambah dari handphone yang dimilikinya Huawei Y3 batik dan menambah uang sejumlah Rp. 200.000,- dengan Riduwan yang di duga menjual handphone tersebut dari hasil pencurian.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami sendiri. Kalau tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dari penjelasan itu, sangat jauh dari fakta-fakta.
Massa aksi menilai, aparat telah melakukan ketidakadilan dan penegakan hukum dengan baik. Diketahui, semula bahwa terdakwa Ahmad Syarifudin Bin Nurseha ini hanya diminta sebagai saksi, tapi ternyata diputuskan sebagai terdakwa setelah menjalani proses persidangan kedua.
Dalam kasus ini, sudah seharusnya keadilan hukum di Indonesia ditegakkan. Supaya tidak hanya mereka yang memiliki uang dan jabatan serta kedudukan lah yang akan selalu menang di setiap kasus hukum.
Ahmad Syarifudin Bin Nurseha adalah seorang santri yang mempunyai i’tikad baik memiliki alat komunikasi yang lebih layak dan tidak ada maksud atau pun tujuan melakukan penadahan handphone hasil curian.
Bahwa terdakwa Ahmad Syarifudin Bin Nurseha ini adalah seorang santri yang kurang paham mengenai aturan-aturan hukum. Tapi bukan berarti dia tidak layak untuk mendapatkan penegakan hukum seadil-adilnya. Kami, PMII KEDIRI mengecam tindakan diskriminasi dalam tahap penyidikan, penyelidikan dan ketidakadilan dalam penetapan terdakwa.// (rilis/PMII)