Sidang Gugatan Penerimaan Hasil Seleksi CPNS Memasuki Pembuktian Alat Bukti

SIDOARJO,KABARDAERAH.COM- Sidang gugatan penerimaan hasil seleksi cpns di pengadilan tata usaha negara Surabaya (28/08/19) dengan nomer perkara 70/G/2019/PTUN.SBY telah memasuki tahap pembuktian alat bukti.

Berkaitan dalam perkara hasil akhir seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Jombang atas Surat Pengumuman Nomor 02/PANSEL CPNSD/Kab. Jbg/IV/2019 tertanggal 2 April 2019, serta atas Surat Nomor 111/KR.II/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019 perihal Peninjauan Status Kelulusan Calon PNS.

Pada tahap sidang pembuktian kali ini semakin jelas dan benderang keyakinan dari Penggugat melelui Kuasa Hukumnya,H.Budi Hartono S.H, mengatakan bahwa panitia seleksi dalam mengeluarkan keputusan penerimaan pegawai negeri Kabupaten Jombang ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Kepegawaian dalam proses rekrutmen serta azas-azas umum pemerintahan yang baik.” terangnya.

Masih menurutnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya ini melalui Majelis Hakim yang ditunjuk ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar serta bersikap obyektif dan membantu klien kami dalam menuntut Keadilan. Maka berdasarkan gugatan, jawaban para tergugat, replik, dan duplik para tergugat serta alat-alat bukti yang tersajikan kemarin yang telah di sampaikan pada Majelis Hakim pada Rabu(28/08/19) kemarin, maka pada persidangan lainnya akan disampaikan kesimpulan, sehingga dua minggu sampai tiga minggu akan dikeluarkan

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Obyektik serta sesuai dengan Alat Bukti Tertulis dan sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian dalam Rekrutmen Pegawai Negeri serta Azas-Azas Umum Pemerintah yang Baik.” pungkasnya.

Reporter : Moh Takim. SH

Tinggalkan Balasan