Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Tiga Perda Strategis Disahkan.

Oplus_131072

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN BLITAR –  Dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Sabtu malam, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sinergitas, dedikasi, serta kerja keras yang telah terjalin selama masa jabatannya.

Sidang ini menjadi momen penting, tidak hanya untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, tetapi juga untuk mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi landasan utama pembangunan Kabupaten Blitar ke depan.

“Dukungan Bapak/Ibu dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024 telah menciptakan kondisi yang kondusif dan menjaga keharmonisan masyarakat. Ini merupakan bukti kedewasaan kita dalam berpolitik dan berdemokrasi.

Terima kasih atas kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD untuk terus memajukan daerah ini,” ujar Bupati Rini Syarifah dalam sambutannya pada Saptu (3O/11/2O24) malam

Dalam sidang yang penuh makna tersebut, tiga Ranperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sangat strategis untuk kemajuan Kabupaten Blitar. Ketiga Perda tersebut adalah:

  1.  Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Perda ini sangat dinantikan masyarakat karena bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pemakaman dengan memperhatikan aspek keagamaan dan sosial budaya.
  2.  Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah – Perubahan ini akan menjadi dasar bagi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), yang diharapkan dapat mendorong riset dan inovasi untuk memecahkan masalah publik dan meningkatkan ekonomi daerah.
  3. Perda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan – Perda ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender yang terintegrasi dalam kebijakan pembangunan.

Bupati Rini Syarifah menegaskan bahwa ketiga Perda tersebut sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah. “Perda Pengelolaan Tempat Pemakaman akan memberi solusi atas keterbatasan lahan, sekaligus menghormati nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya kita.

Sedangkan Perda tentang BRIDA dan Pengarusutamaan Gender merupakan langkah konkret untuk memajukan inovasi dan menciptakan keadilan sosial dalam pembangunan,” jelasnya.

Selain pembahasan Perda, dalam sidang tersebut juga dibahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Bupati Rini Syarifah mengungkapkan bahwa Ranperda APBD 2025 akan segera diajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi, kemudian melalui proses penyempurnaan hingga akhirnya mendapatkan nomor register sebagai dasar pengundangan.

“Proses ini penting untuk memastikan anggaran yang telah disepakati dapat dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.

Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam kepemimpinan saya, namun saya berharap pemimpin yang terpilih nantinya mampu melanjutkan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang lebih maju dan sejahtera,” tutur Bupati Rini Syarifah.

Bupati juga menyampaikan doa dan harapannya agar seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Blitar senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan.
“Semoga Allah SWT meridhoi setiap langkah kita dalam membangun Kabupaten Blitar yang lebih baik,” pungkasnya.

Dengan disahkannya tiga Perda strategis dan persiapan APBD 2025, Kabupaten Blitar semakin memperlihatkan keseriusannya dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.

Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi Kabupaten Blitar yang maju, sejahtera, dan berkeadilan sosial. (Andy)

Tinggalkan Balasan