Sidang Sengketa Pilpres akan Segera Dimulai, Bupati Bangkalan: Masyarakat Tak Usah Ikut Hadir Ke MK

BANGKALAN,KABARDAERAH.COM- Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, kembali mengajak masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tetap tenang dan menjaga kondusifitas menjelang persidangan sengketa Pemilu hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.

Bahkan, Pria yang akrab disapa Ra Latif itu tak segan menghimbau masyarakatnya agar tidak ikut- ikutan datang Ke MK.

“Masyarakat bangkalan kita jaga kondusifitas tidak usah ikut hadir ke MK,” pinta Ra Latif saat ditemui sejumlah awak media usai menggelar Halal Bihalal dengan ratusan pejabat dilingkungan Pemkab Bangkalan, Kamis (13/6/2019).

Ra Latif juga meminta masyarakat Bangkalan menghormati hasil segala keputusan yang dikeluarkan MK dan menerima dengan legowo.

“Kita hormati keputusan tersebut dan menerima hasilnya dengan legowo,” ujar Ra Latif yang saat ini juga menjadi Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya, saat ini masyarakat harus bersatu kembali dan mempererat tali persaudaraan. “Seperti yang saya sampaikan tadi pas acara halal bihalal,
Kini saatnya untuk bersatu kembali dan ber maaf- maafan,” tandasnya.

Dilansir dari Kompas.com, Tahapan sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2019 akan segera dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang perdananya akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu.

Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf akan menjadi pihak terkait.

“Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019).

Rangkaian sidang sengketa pilpres ini akan berlangsung terus hingga akhir Juni. Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan atau pembuktian.

Jika pemeriksaan telah selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.

Berikut ini adalah tahapan sidang sengketa pilpres yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2019 :

1. 14 Juni : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

2. 17-24 Juni : Pemeriksaan persidangan.

3. 25-27 Juni : Rapat Permusyawaratan Hakim.

4. 28 Juni : Sidang pengucapan putusan.

5. 28 Juni-2 Juli : Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.

(Syah/Syah)

Tinggalkan Balasan