Sindir Kyai di Medsos, Pria Ini Kena Pasal ITE

Foto: Pelaku (kanan) didampingi Kapolres meminta maaf di hadapan KHR Azzaim Ibrohimy.

SITUBONDO.KABARDAEAH.COM- Diduga melakukan pelecehan nama baik, pemilik akun Facebook Eno Wijaya dipolisikan. Reno Wijaya, nama asli pemilik akun tersebut telah mengunggah status disertai foto seorang Kyai Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sokorejo (PPS2) KHR. Ahmad Azzaim Ibrohimy.

Perbuatannya tersebut membuat geger warganet, termasuk para alumni PPS2 yang langsung geram dengan postingan Reno. Karena merasa Kyai mereka dilecehkan, akhirnya pemuda asal Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo, Senin (1/1/2017) kemarin.

Akibat dugaan adanya pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tersangka harus berhadapan dengan aparat Kepolisian. Reno juga dibawa oleh Kepolisian ke PPS2 di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo untuk bertemu Kyai tersebut dan meminta maaf.

Foto: Screenshot status akun facebook Eno Wijaya yang seolah mengomentari quotes foto Kyai.

Reno pun harus meminta maaf secara langsung di hadapan KHR Azzaim Ibrohimy didampingi oleh jajaran Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dani Setiyono, Danramil Kapongan Kapten Inf Marwito, Kapolsek Kapongan Iptu H. Moh Mansur SH, Kasat Intel Polres Situbondo, Kasat Reskrim Situbondo, Camat Kapongan beserta Kades Kesambirampak.

“Saya secara pribadi memaafkan tindakan Reno Wijaya, akan tetapi saya tetap berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara hukum sehingga dapat memberikan efek jera,” kata Pengasuh PPS2.

Lebih lanjut, karena alumni dan sebagian masyarakat sudah geram melihat kelakuan Reno, Pengasuh PPS2 tersebut menghimhau kepada santri, para alumni dan masyarakat agar tetap tenang, tidak ada kericuhan, serta menjaga stabilitas keamanan publik.

“Kita percayakan semua kasus ini kepada Polri, dalam hal ini Polres Situbondo dengan maksimal akan melakukan penegakan hukum secara baik,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dani Setiyono akan segera menindaklanjuti kasus ini secara konstitusional, yakni sesuai dengan UU no 28 tentang ITE.

“Hal ini kita lakukan untuk menjungjung keadilan dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Saya juga berharap agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan tindakan-tindakan yang kontra produktif,” tegasnya.

Ke depan, Kapolres meminta kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan Medsos. Apalagi tahun 2018 merupakan tahun sensitif politik momen Pilkada. “Semoga dengan adanya kejadian ini, kita bisa mengambil pelajaran untuk tetap berhati-hati dalam berkomunikasi baik di dunia nyata maupun di media sosial,” tandas Kapolres.

(ain/ais)

Tinggalkan Balasan