Spesialis Maling Motor Akhirnya Keok Ditangan Unit Reskrim Polsek Kenjeran

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA_ Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus seorang pria bernama Abd. Rohman (29) th, asal Jalan Jatipurwo Barat Surabaya.

Pria yang diketahui pengangguran ini ditangkap polisi setalah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Depan parkiran Rumah Rusun Tanah Merah Surabaya, Jum’at 11 September jam 17.30 WIB. Lalu.

Kapolsek Kenjeran Kimpoi Esti Setija Oetama didampingi Kanit Reskrim Iptu Suryadi Mengatakan tersangka ditangkap Berdasarkan laporan korban, Leo Sirait (50) warga Jalan bulak banteng wetan Surabaya.

Barang Bukti Beruapa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, Warna hitam, No Pol: L 4819 RI dan1 Buah Kunci Letter T (Foto By Apen)

Korban mengaku bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri orang saat di parkir di Depan Rumah Rusun Tanah Merah Surabaya.

“Menindak lanjuti atas laporan korban anggota Reskrim langsung melalukan penyelidikan dilokasi hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya dan menangkapnya.”sebut Suryadi, senin (14/09/2020)

Pelaku saat itu bereaksi bersama temanya Ros (DPO) dengan menggunakan sepeda motor. keduanya mengincar sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di sekitar Rusun Tanah Merah.

Begitu mendapatkan target yang diincarnya. Abdul Rahman langsung turun dari boncengan motor yang dijoki oleh Ros lalu mengambil motor korban dengan menggunakan Kunci T,

“Sedangkan temanya Ros menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi pelaku. Setelah berhasil merusak kontak motor korban. Mereka berdua langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.” Ungkapnya.

Masih kata Suryadi, menurutnya. Keduanya ini merupakan spesialis pelaku pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi diwilayah tersebut. Mereka diketahui sudah tiga kali melakukan aksi yang serupa.

Pertama, meraka berhasil mengambil 1 unit Honda Vixion pada bulan Maret 2020, kedua mengambil Sepeda motor Honda Beat pada bulan September 2020 dan yang ketiga. mengambil sepeda motor Honda Vario pada bulan September 2020 lalu. “Imbuhnya

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam, No Pol: L 4819 RI dan1 buah Kunci Letter T diamakan dan dibawa ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka, Abdul Rahman kini akan mendekam dalam penjara dan akan jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan