Sumenep Perkuat Identitas Sebagai “Kota Keris” Lewat Raperda

JATIM.KABARDAERAH.COM. SUMENEP – Sumenep semakin memperkuat identitasnya sebagai “Kota Keris” melalui langkah besar dalam pelestarian budaya, dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris. Raperda ini telah menjadi perhatian sejak akhir 2023 dan kini tengah diproses untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Langkah ambisius ini diambil untuk menjaga kelestarian keris, salah satu warisan budaya yang menjadi simbol khas Kabupaten Sumenep, sekaligus memperkuat eksistensinya dalam kehidupan sehari hari masyarakat.

Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep sangat optimis bahwa Raperda ini akan segera disahkan, setelah dilakukan penyempurnaan dokumen dokumen terkait.

Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, menjelaskan, “Keris bukan hanya peninggalan sejarah, tetapi juga merupakan simbol budaya yang sangat erat dengan identitas Sumenep.

Dengan adanya Raperda ini, kami berharap keris dapat kembali menjadi bagian yang hidup dalam kehidupan masyarakat, tak hanya sebagai artefak tetapi juga sebagai simbol yang memperkuat kebanggaan bersama.

Salah satu tujuan utama dari Raperda ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap keris sebagai warisan budaya, sekaligus mendorong integrasi keris ke dalam berbagai aspek kehidupan, seperti di institusi pemerintahan dan pendidikan.

Sebagai langkah awal, rencana penerapan kewajiban bagi setiap kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk memiliki keris sebagai simbol budaya sudah dipersiapkan.

Selain itu, Pemkab Sumenep juga berencana agar pada Hari Jadi Kabupaten Sumenep, pegawai pemerintah tidak hanya mengenakan pakaian adat, tetapi juga melengkapi diri dengan keris.

Langkah langkah simbolis seperti pemasangan tugu keris di ruang-ruang publik juga akan diperkenalkan untuk memperkuat citra keris sebagai bagian dari identitas visual masyarakat Sumenep.

Meski sempat diajukan pada 2024, Raperda ini belum disahkan karena masih memerlukan penyempurnaan, terutama dalam aspek naskah akademik.

Namun, Disbudporapar Sumenep kini telah menyelesaikan dokumen dokumen yang diperlukan, dan siap melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Setelah Raperda ini disahkan, kami akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih mendalam terkait pelestarian keris,” ungkap Iksan.

Sebagai daerah yang sangat lekat dengan tradisi keris, Sumenep berkomitmen untuk tidak hanya menjaga warisan budaya ini, tetapi juga menjadikannya sebagai sumber inspirasi bagi generasi muda.

Raperda ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya keris, tetapi juga menghidupkan kembali filosofi yang terkandung dalam simbol kebanggaan ini.

“Keris bukan sekadar benda, tetapi cerminan dari filosofi hidup. Dengan Raperda ini, kita berkomitmen untuk menjadikan keris sebagai ikon budaya yang terus berkembang dan hidup di tengah masyarakat,” tutup Iksan.

Dengan upaya ini, Sumenep berharap keris akan semakin mengakar dalam kehidupan masyarakat, sekaligus mengukuhkan diri sebagai kota yang tidak hanya dikenal dengan keindahan alam dan sejarahnya, tetapi juga dengan budaya keris yang kaya akan makna.

Pewarta. Amiin.

Tinggalkan Balasan