Surat Kedua Rekomondasi Kades Sumberagung

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM- Fakta mencengangkan mencuat dari Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Vivin Agustin. Melalui surat resmi, Kades Vivin mengaku terpaksa tenda tangan karena adanya tekanan dan paksaan.

“Kami buat atas dasar tekanan dan paksaan dari kelompok tolak tambang,” begitu keterangan dalam surat tertanggal 28 November 2019.

 

Surat Kedua Rekomondasi Kades Sumberagung (Poto By Agus)

 

Dalam surat No 540/249/429.515.02/19, ini Kades Sumberagung menyatakan mencabut suratnya terdahulu, No 540/247/429.515.02/19. Atau Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT BSI.

Disini Vivin juga menegaskan, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden No 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dia mengucapkan permintaan maaf atas terbitnya Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT BSI.

“Tidak sesuai prosedur administrasi pemerintahan dan melampaui batasan kewenangan kami sebagai Kepala Desa,” ucapnya.

Surat bertanda tangan Kades Sumberagung, Vivin Agustin, ini juga menjelaskan bahwa surat terbaru darinya muncul dari hasil diskusi lintas elemen masyarakat. Termasuk dengan mempertimbangkan dampak positif dari keberadaan PT BSI. Dia juga menyatakan komitmen mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Timur dalam percepatan investasi termasuk memberikan dukungan pada kegiatan operasi pertambangan PT BSI yang sedang dijalankan. Termasuk untuk semua rencana kegiatan pertambangan ke depan baik kegiatan Explorasi maupun kegiatan Operasi Produksi di seluruh wilayah ljin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang berlaku.

 

Jurnalis  :   Agus                            Editor  :   R.  Min                        Diterbitkan     :    Redaksi

Tinggalkan Balasan