KEDIRI.KABARDAERAH.COM- Seorang nenek usia 72 tahun inisial (CM) terciduk dua kali dengan kasus yang sama, yakni ngoplos miras. Pemilik home industri miras oplosan tersebut terciduk oleh para jajaran Polisi Reserse (Polres) Kota Kediri, sebelumnya tersangka juga pernah terciduk oleh Pisdus pada 22 Juni 2016 dan sempat dijatuhi hukuman 2 bulan penjara, Selasa (24/4).
Polisi menemukan 11 jurigen berisi 30 liter miras jenis arak jawa sebagai bahan campuran miras oplosan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 6 jurigen 30 liter miras oplosan, 4 jurigen 5 liter isi anggur murni, 2 buah corong air, 1 potong selang air untuk mengoplos, 251 botol 600 ML miras oplosan, 1 buah ember hijau, 3 karung botol kecil air mineral kosong, 3 jurigen miras, 13 bungkus anggur murni dan uanga hasil dari penjualan sebesar 200.000 Rupiah.
“Tersangka membuat atau mengoplos sendiri bahan – bahan seperti alkohol, arak, air mineral serta gula tebu dan kemudian dimasukkan kedalam botol ukuran 600 ml untuk kemudian dijual di toko jamu miliknya yang ada di Jalan Sersan KKO Harun Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri,” jelas Kapolresta Kediri AKBP Anthon Hariyadi.
Selain itu, Kapolresta Kediri juga menambahkan bahwa penjualan miras oplosan yang di produksi CM di jual di wilayah Kediri dan Sekitarnya.
“Per – botol tersangka menjual dengan harga 25.000 rupiah dan penjualan tersangaka mengaku pembelinya dari Kota Kediri dan sekitarnya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya CM dijerat pasal 135 JO Pasal 11 ayat 2 atau pasal 137 ayat 1,2 UU RI tahun 2012 tentang pangan atau pasal 142 JO pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 milyar.
(dyn/tys)