Tak Pakai Masker, Salah Satu Pelanggar di Beri Sanksi Baca Ayat Kursi

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN_Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan pada Senin (14/09) sekitar pukul 09.30 WIB digelar oleh Polres Pasuruan, Kodim 0819, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di Pasar Tradisional Kecamatan Bangil. Alhasil, puluhan pengendara tidak patuh bermasker terjaring dalam operasi yutisi tersebut.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat ditemui disela-sela kegiatan mengatakan dalam operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan tersebut masih ditemukan warga yang tidak memakai masker.

Salah Satu Pelanggar Ketika diberi Sanksi Membaca Ayat Kursi  (Foto By Isbianto)

“Operasi kali ini, sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dimana pihak Polres Pasuruan sudah beberapa kali memberikan sosialisasi hingga pembagian masker agar masyarakat sadar dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana menjelaskan Pihaknya bakal memberikan sanksi yang lebih berat, jika masih ada masyarakat yang tidak memakai mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Puluhan pengendara baik roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker diminta berhenti. Mereka yang melanggar langsung didata. KTP mereka ditahan selama 14 hari. Sedangkan yang tidak membawa KTP mereka diminta turun untuk dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membaca teks Pancasila. Namun ada yang unik dari operasi tersebut, salah satu pelanggar terpaksa membaca ayat kursi pantaran tidak hafal dengan lagu Indonesia Raya dan baca Pancasila,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi adanya laporan palsu tentang KTP yang disita, Bhakti Jaya Permana mengaku telah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Bahkan, pihaknya juga memberikan surat berita acara penyitaan (BAP) KTP.

“Untuk mengantisipasi agar warga tidak membuat laporan kehilangan palsu karena KTPnya disita, kamu bekerja sama dengan Disdukcapil. Kami juga memberikan BAP tersendiri,” sambungnya.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan