Tak Terbukti Bersalah Gus Samsudin dan Dua Rekannya Divonis Bebas

Oplus_131072

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Blitar, Jawa Timur, memutuskan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab, yang dikenal sebagai Gus Samsudin, serta dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M. Nurkhabatul Fikri. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam kasus konten “TUKAR PASANGAN” yang sempat menghebohkan masyarakat.

Ketua Majelis Hakim, Ari Kurniawan, menyatakan bahwa terdakwa Samsudin tidak terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Demikian pula kedua anak buahnya, yang tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan ketiganya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Beberapa pertimbangan mendasari vonis bebas ini, salah satunya adalah ketidaklengkapan alat bukti yang disertakan oleh jaksa, yang dianggap mengaburkan fakta yang sebenarnya. Jaksa hanya menyodorkan potongan video “TUKAR PASANGAN” berdurasi 2 menit 45 detik dari akun TikTok Gayung-105. Video ini tidak utuh seperti video asli berdurasi 31 menit 8 detik yang diunggah oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin.

Kuasa Hukum Gus Samsudin, Dr. Supriyarno, SH., MH., dan Dr. Imam Slamet, SH., MH., Saat Dikonfirmasi Sejumlah Awak Media Usai Sidang (Poto By Andy)

Dalam persidangan, video lengkap tersebut ternyata berisi syiar agama yang mengajak masyarakat untuk menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan. Dengan demikian, konten yang dipermasalahkan sebenarnya memiliki tujuan edukatif.

Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Raja Oktober, menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Pikir-pikir, Yang Mulia, ” ujar Raja.

Sebelumnya, jaksa menuntut Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, sementara Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai mereka bersalah dalam perkara konten bertukar pasangan.

Sementara itu Pengacara ketiga terdakwa, Dr. Supriyarno, SH., MH., dan Dr. Imam Slamet, SH., MH., sejak awal sudah memprediksi bahwa kliennya akan bebas.

“Video yang beredar itu sebenarnya untuk edukasi. Masalahnya adalah pada akun TikTok yang memotong-motong video tersebut. Klien kami tidak berniat menistakan atau melanggar ITE,” jelas Dr. Supriyarno.

Dr. Supriyarno juga mendesak aparat untuk mengejar pemilik akun TikTok yang dianggap sebagai biang masalah, Itu yang harus diburu ,” tegasnya saat dikonfirmasi sejumlah awak Media usai sidang Senin (29/O7/2O24)

Di tempat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Blitar, M. Iqbal Hutabarat, menyatakan bahwa putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

“Semua berhak mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan. Hakim sudah memutuskan berdasarkan fakta dan keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Gus Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M. Nurkhabatul Fikri, juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Gus Samsudin didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia dianggap bersalah menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan data yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Reporter. Andy
Editor. Andy. S.

 

Tinggalkan Balasan