Tegakkan Keadilan, Kasi Pidum Jadi Saksi Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM– Demi tegaknya keadilan, tanpa pandang bulu, Kasi Pidum rela menjadi saksi atas kasus tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo.

Hal itu dilakukannya, dalam usaha mewujudkan Kabupaten Situbondo menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo menjadi saksi terkait dugaan kasus penipuan yang mengatasnamakan Kejari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (01/11/2018).

Dalam kasus penipuan tersebut, kerugian yang diterima hingga total puluhan juta rupiah. Karena perbuatannya ini, kemudian tersangka di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kedua tersangka yang ditahan kejaksaan masing berinisial AP (48) warga desa Lumutan, Botolinggo, Bondowoso dan JE(43) warga KP Kenanga Desa Kayuputih.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH., MH kepada awak media mengatakan kalau ini bentuk dari pengabdiannya untuk membersihkan wilayah Situbondo bebas Korupsi.

“Jadi terkait kasi pidum sebagai saksi di sidang, demi mewujudkan WBK saya giat-giatnya melakukan operasi terhadap pungli dan ini adalah salah satu bentuknya,” jelas Bagus.

(Uday/kar)