Terbukti Edarkan Pil Koplo Warga Tulungrejo Pare Nginep Dihotel Prodeo

JATIM. KABARDAERAH.COM. KEDIRI_Kedapatan edarkan pil koplo atau pil dobel L,warga Tulungrejo harus rela mendekam di hotel prodeo Polres Kediri.

Pelaku Bangun AlK alias Bengep (19) ditangkap dirumahnya jalan Asparaga Dusun Tegalsari RT.002/017 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri pada Minggu (20/09/20)sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya polisi melakukan penyelidikan oleh petugas disekitar lingkungan rumah pelaku.

Alhasil penyidikan polisi tidak sia sia,pelaku dapat dibekuk polisi di rumahnya di Dusun Tegalsari RT.002/017 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Pelaku telah mengedarkan pil koplo atau pil dobel L kepada saksi Aim Isa Anwari dan selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan Sahara membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar pil koplo diwilayah Dusun Tegalsari Desa Tulungrejo Pare Kediri.”ucapnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir pil jenis L. 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri, untuk pelaku kita jerat pasal Pasal 197 Subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”tambahnya.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan