KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan IH (33) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Petugas mengamankan ratusan butir pil dobel L siap edar dari tangan pelaku.
Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Petugas kemudian langsung mendalami laporan tersebut serta melakukan penyidikan.
Hingga selama satu pekan petugas telah melakukan pengintaian terhadap keseharian pelaku. Mulai pelaku bekerja hingga malam hari. Dari pengintaian tersebut petugas langsung bertindak melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Pelaku dapat ditangkap berkat laporan warga yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri,” ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo, Rabu (03/12/19).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan 530 butir pil dobel L yang siap edar. Obat keras yang termasuk dalam daftar G tersebut disimpan di dalam kamar tersangka. Sementara pil dobel L yang ditemukan petugas dikemas dalam plastik menjadi lima paket.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, IH mengaku menjual pil dobel L tersebut karena tergiur keuntungan. Atas perbuatannya pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran narkotika dan obat keras dengan cara melaporkan pada petugas,” himbau Iptu Purnomo
Jurnalis : Min Editor : R. Min Diterbitkan : Redaksi