Terkait Kasus Masker, Kata Anjar ” Bukan Teguran Yang Diberikan BK, Harus Pemberhentian”.

PASURUAN_, Kabardaerah.com_ Terkait pemberian sanksi teguran keras terhadap Agus Suyanto, anggota DPRD dari Fraksi PKB ini diduga kuat terlibat dalam pengadaan megaproyek 2,5 juta masker senilai Rp 8,75 miliar oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan. Sangat disayangkan oleh Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum, Anjar Supriyanto.

Menurut Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum, Anjar Supriyanto melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (27/06). Status Agus sebagai dewan pembina Himpunan Asosisasi (HIAS). Sebanyak 1 juta masker dipercayakan pembuatannya kepada HIAS, dan diduga kuat ikut serta menggarap masker ini.

 

Anjar Supriyanto Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (Foto By Yadi)

 

“Sudah sangat jelas dalam pasal 400 angka 2, bahwa Jabatan Dewan Pembina HIAS dengan Jabatan sebagai anggota DPRD dalam kasus masker sangat erat kaitannya :
1. Keputusan 2,5 juta masker dalam masa pandemi pasti meminta persetujuan DPRD, sebab berkenaan dengan penganggaran.
2. Larangan sebagai pekerjaan yang ada kaitannya dengan anggota dewan telah terbukti secara nyata dalam peristiwa pekerjaan 1 juta masker. Maka Terdapat Kekeliruan atau ketidak cermatan Badan kehormatan( BK ) dalam memberi sangsi Teguran keras, sebab istilah Teguran Keras tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucapnya.

Menurut Anjar, teguran dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan hanya bagi anggota Dewan yang tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.

“Teguran secara lisan maupun tulisan hanya untuk anggota dewan yang lali tidak melaksanakan tugas. Tapi kalau agus sudah terbukti melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Paragraf 1 Larangan Pasal
400 sebagai berikut:
1. Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainnya.
b. Hakim pada badan peradilan.
c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
2. Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
3. Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam kasus masker terdapat pada pasal 400 angka (2) yaitu “Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten /kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.

Maka sangsinya jelas bukan teguran keras melainkan sangsi pada pasal 401 ayat 2 berbunyi ” Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten /kota.”pungkasnya.

Pewarta_ Yad/Isb

Tinggalkan Balasan