Tidak Memenuhi Quorum, Rapat Paripurna DPRD Bangkalan Ditunda

BANGKALAN,KABARDAERAH.COM- Rapat paripurna Kembali di Gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pada Kamis (16/5) siang.

Sayangnya paripurna itu tak dapat dilanjutkan, bahkan rapat tersebut diputuskan untuk ditunda. Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi.

Paripurna tersebut rencananya mengagendakan pembahasan tentang Penyampaian Laporan Bapemperda, Komisi A dan D, dalam rangka pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pesisir di Wilayah Kabupaten Bangkalan, penyelenggaraan Rumah Kos dan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Dengan kesepakatan forum, ketua DPRD, Imron Rosyadi, memutuskan bahwa rapat paripurna tersebut ditunda. Imron menjelaskan, alasan ditundanya paripurna tersebut karena tidak quorum.

“Karena laporan sekretariat bahwa daftar hadir hanya 20, padahal harus 26 anggota dewan untuk quorum,” terangnya.

“Ya, sesuai usulan anggota karena tidak quorum kemudian diusulkan untuk dijadwal ulang di badan musyawarah (Bamus), ya kita ikuti,” imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut, Imron tidak akan tinggal diam. Ia menyampaikan akan mengirim surat terhadap masing- masing fraksi.

“O iya, tetap. Fraksi bertanggung jawab atas anggota masing masing. Ya kan yang punya kewenangan anggota kan dari masing masing fraksi,” ujarnya.

Menurutnya, mikanisme dan syarat terus berjalan. Oleh karena itu, Imron berharap kinerja anggota dewan kedepan tetap maksimal.

“Karena perda ini dengan mikanisme yang baru ada fasilitasi gubernur, ini sudah panjang, terus ditambah internal.
Ya ini internal yang tidak quorum,” tandasnya.

(Syah)

Tinggalkan Balasan