Timsus Macan Agung, Amankan Pelaku Judi Togel

TULUNGAGUNG.KABARDAERAH.COM – Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung amankan Bandar Judi togel bersama 2 pengepulnya di pemukiman masuk Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman,Kabupaten Tulungagung. Sabtu (5/10/19).

Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP. Hendi Septiadi, S.H., S.I.K., mengatakan, tertangkapnya pelaku judi togel berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada penjualan judi Togel di salah satu pemukiman warga yang sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.

Dari laporan tersebut, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku judi togel berinisial SW (28) alamat Desa / Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung berikut barang bukti 1 buah Hp, 6 lembar kertas rekapan togel, 1 spidol dan uang tunai  252.000 rupiah, yang mana hasil rekapan tombokan tersebut sedianya  disetorkan kepada (AR) alamat Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, sehingga petugas langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku berinisial AR (41) warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan petugas dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 buah Hp, 1 buah bolpoint, 2 lbr rekapan judi togel, 1 buah buku tulis dan uang tunai 102.000 rupiah, yang mana rekapannya disetorkan kepada Bandarnya yakni (IP)(40) warga Desa Balerejo, Kecamatan  Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang juga berhasil diamanakan dilokasi beserta barang bukti, yakni 1 buah Hp, 1 ATM BCA dan rekening BCA yang mana uang hasil tombokan dikirim ke Aplikasi Judi Online.

AKP. Hendi Septiadi menyebutkan, ketika ditangkap para pelaku sedang merekap hasil dari jualan judi togel dan mereka tidak bisa mengelak ketika Polisi yang berpakaian non uniform dari Timsus Macan Agung sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan penggrebekan dan penangkapan.

“Saat ini 3 pelaku sudah diamankan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Tulungagung dan atas perbuatan itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, tandasnya.

Reporter : Agus/ hms 

Tinggalkan Balasan