Truk Bermuatan Lebih, Kasubdit Kamsel Polda Jatim: Dampak Resiko Bagi Pengguna Jalan Lain

JATIM, KABARDAERAH.COM. SURABAYA_ Keselamatan berkendara di jalan raya merupakan faktor utama bagi semua masyarakat. Begitu juga, akan pengendara truk bermuatan lebih juga berdampak mengalaminya resiko bagi pengguna kendaraan jalan lain yang cenderung dapat mengakibatkan faktor kecelakaan. Maka itu, Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Subdit Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menghimbau kepada pengendara truk bermuatan overload dimensi supaya tetap mentaati tata tertib lalu lintas pada jalan raya.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Deny Kuncoro Feri Prabowo, S.H., S.I.K., mengatakan segi sudut pandang terkait truk bermuatan lebih tersebut salah sisi pada melebihi batas beban atau overloading, maupun overdimensi atau over dimension over load (ODOL) terdapat aturannya tersendiri. “Jadi, pengendara jenis truk yang bermuatan berlebih akan sangat membahayakan bagi pengendara kendaraan lain dan dapat mengakibatkan kerugian materi lebih banyak,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

 

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Deny Kuncoro Feri Prabowo, S.H., S.I.K. Saat di  dikonfirmasi Media Kabardaerah.com Disela-sela Kesibukanya (Foto By Fauzi)

 

Faktornya, dengan penambahan muatan. Maka fungsi kendaraan sendiri akan berkurang. Misalnya, fungsi rem, dan kegesitan kendaraan muatan terlalu banyak, sehingga beban semakin berat.

Untuk sisi lain, lanjut Perwira Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000, terkait overdimensi dapat menganggu pengendara lain untuk jarak pandang. Sehingga, berimbas pada fungsi jalan. “Kita melihat jalan berlubang, maupun bergelombang, ini penyebabnya secara bukan kesalahan pada pekerjaan dari Dinas PU Bina Marga setempat, tapi karena faktor kelas jalan tidak sesuai dengan jenis kendaraan, misalnya, kelas kendaraan bermuatan 5 ton, akan tetapi diberikan muatan kendaraan lebih dari 8 sampai 10 ton, secara otomatis kan, fungsi jalan akan mengalami faktor retak,” ungkap AKBP Deny kepada kabardaerah.com.

Untuk sanksi overload dimensi memang ada, tetapi AKBP Deny menyebut bahwa pihaknya lebih dari pada pelaksanaan sosialisasi terhadap pengendara yang berdominan dengan PO Bus, serta tempat terminal angkutan umum. “Intinya tugas kita memberikan pengertian sosialisasi terhadap pemilik kendaraan pada overload dimensi yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas PU Bina Marga setempat,” tuturnya.

Pewarta_ Fauzi

Tinggalkan Balasan