Tujuh Pelaku Home Industri Sabu di Prigen, Belajar Dari Hasil Seminar

PASURUAN,KABARDAERAH.COM- Siswanto (38) warga Dusun Jetak RT 006 /RW 010, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Hananto (47) warga Dusun Bunut, Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Samuel (49) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Heru Sukarianto (41) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Suwandi (38) warga

Dusun Banjaran Rt 05 Rw 06, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dan Yusuf (32) warga Dusun Gelang, Desa Karangrejo, Kecamatan Pandaan. ketujuh pelaku tidak berkutik setelah mereka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, pada Senin (10/02) sekira pukul 05.00 WIB.

Dari ke tujuh pelaku, dua diantaranya oknum wartawan Cakra dan oknum LSM (Lembaga swadaya Masyarakat) LPPNRI, mereka diketahui bernama Hananto dan Yusuf.

Sementara menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konfrensi pers pada Senin (17/02) di TKP komplek perumahan
pavillion taman dayu termasuk Dusun Ketanireng, Desa Ketanireng Kecamatan Prigen. ketujuh pelaku bisa membuat home industri sabu berasal dari seminar-seminar yang mereka ikuti.

” Mereka bisa membuat sabu dari mengikuti seminar yang diadakan oleh baik oleh badan narkotika, maupun lembaga lainnya, ” ucapnya.

Menurut Rofiq, pelaku sudah menekuni pembuatan sabu sejak enam bulan lalu saat pertama kali mengontrak rumah di kawasan Prigen, dan ketujuh pelaku mempunyai peran sendiri-sendiri.

“mulainya pembuatan bulan oktober, dan untuk pemasarannya sendiri di daerah dekat Pasuruan, yakni Malang, Sidoarjo dan Surabaya. untuk barang bukti berhasil kami amankan 25 gram sabu yang sudah jadi dan siap diedarkan, ” tukasnya.

Kini ketujuh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika ancaman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara.(isb)

Tinggalkan Balasan