Unit 3 Polres Mojokerto Kota, Berhasil Bongkar Peredaran 2.4 Ton Telur Busuk.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. MOJOKERTO – Unit 3 Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan telor busuk yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Mojokerto berhasil dibongkar.

Informasi yang diterima Jatim.Kabardaerah.com, peredaran telur busuk yang ada di wilayah Kota Mojokerto. Berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah dengan peredaran telur busuk itu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran telur busuk. Setelah kami selidiki akhirnya kami berhasil mengamankan sebuah truk warna kuning beserta pemiliknya,” kata Kanit 3 Polres Mojokerto Kota, Ipda Samsul Arifin pada Senin (18/04) siang.

Sementata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konfrensi pers menjelaskan peredaran telur busik biasanya diedarkan dalam bulan suci ramadhan.

“Kejadiannya, pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB menjelang buka puasa. Unit 3 Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya supply telur tak layak konsumsi yang mau masuk ke wilayah Mojokerto. Berhasil mengamankan sebanyak 2.4 ton ” jelasnya

Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut.

“Dari hasil penanganan TKP dan dilakukan suatu penyelidikan, memang benar kita temukan ada 1 unit truk yang disitu memuat telur yang diduga kadaluwarsa. Kemudian hasil lab yang sudah kita lakukan ini menyatakan bahwa itu tidak layak untuk dikonsumsi,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Kini Pelaku bersama barang bukti 1 truk berisi telur busuk diamankan Polres Mojokerto Kota, dengan dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Selain itu, pelaku juga kami kenakan Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000. (Isbi)

Tinggalkan Balasan