Wanita Asal Kebondalem Simolawang Surabaya Dibekuk Polisi

SURABAYA.Kabardaerah.com_ Erna Dwi Jayanti (31) warga jalan Kebon Dalem Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya ditangkap polisi Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya didalam kontrakannya lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu Jum”at (24/07/20)sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskan penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dikontrakan pelaku di daerah Kebondalem Surabaya kerap dijadikan transaksi sabu.
Dengan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian.Alhasil polisi berhasil menangkap pelaku.”ucapnya,Rabu (29/07/20)

Begitu digrebek dan dilakukan penggelapan didalam kontrakan rumah pelaku, petugas menemukan serbuk putih diduga sabu sabu didalam tas rangsel warna hitam yang di gantung ditembok.

Pelaku menyimpan barang haram tersebut ke dalam tas ransel yang dijadikan sebagai tempat pakaian kotor untuk tidak tercium oleh petugas.”imbuhnya.

Tersangka mengakui jika sabu yang disimpan didalam tas rangsel memang miliknya dan barang tersebut didapatkan dari seorang pria bernama Jupri.  Pelaku membeli sabu-sabu kepada Jupri seharga Rp. 1.150.000,- per gram. setelah barangnya didapat, oleh pelaku ini dikemas ulang menjadi paket hemat dan dijual kepada orang yang membutuhkannya atau pemakai.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 4(empat) paket sabu dengan berat masing- masing 0,39 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,27 gram,seperangkat alat hisap (Bong), 1 (satu) buah pipet kaca. 1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna hitam dan 1 (satu) buah botol bekas CDR. Diamanakan dan dibawa ke mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.”pungkasnya.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan