Wanita Cantik, Ditangkap Polisi Usai Jual Motor Kenalanya Melalui Fecebook

JATIM, KABARDAERAH.COM. SURABAYA. SNT (24) th warga Jalan Sidoyoso Kali Utara Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, pada hari. Minggu 20 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Wanita muda ini ditangkap berdasarkan laporan korban, P.D. Arista (22) Th warga asal Desa Cerme Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik propinsi jawa Timur.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti setija Oetami Melalui Kanit Reskrim Ipda Suryadi mengatakan. Pelaku ditangkap berdaekan laporan dari korban yang sebelumnya mengaku telah di tipu oleh seorang wanita yang baru dikenal.

 

Pelaku SNT (24) th Beserta Barang Bukti Ketika diamankan di Polsek Kenjeran (Foto By Apen)

 

“Korban mengaku kenal dengan pelaku Melalui Facebook dan lalu mengajak pelaku untuk ketemuan disebuah tempat yaitu di bawah jembatan Suramadu.” Sebut Surydi, selasa (01/12/2020)

Ditempat itulah korban bertemu dengan pelaku Santi bersama temanya Ana. Mereka bertiga lalu duduk diwarung sambil memesan minuman. Tak lama kemudian pelaku bernama Ana ini merencanakan untuk mengelabuhi korban dengan berpura-pura buang air besar.

Selanjutnya keduanya meminta korban untuk mengantar ke tolilet dengan mengendarai sepeda motor, lalu mereka bertiga berboncengan tiga menuju jalan Tambak Wedi Surabaya,

“setiba di jalan pertigaan Tambak Wedi Surabaya. Jembatan Suramadu, Ana menyuruh berhenti dan mengatakan kepada korban “Kamu tunggu disini dulu, soalnya yang jaga toilet kakak saya” korban pun percaya lalu menyerahkan motornya pada pelaku dan menunggunya.”katanya

korban saat itu tak merasa jika dirinya tertipu oleh dua pelaku, padahal sepeda motor yang di pinjam pelaku, Ana dibawa kemadura dan dijualnya.

“sayang dari penangkapan itu petugas hanya meberhasil menangkap Santi. Sedangkan Ana berhasil kabur dan kini dijadikan daftar pencarian orang (DPO).” Ujarnya.

Lanjut Suryadi, Sementara dari pengakuan tersangka Santi, hasil penjualan motor korban saat itu. dirinya mendapatkan bagian sebesar 300 (tiga ratus ribu),

SNT beserta Barang bukti (BB) berupa 1 buah BPKB sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna putih Merah dengan No Pol L-6247-EZ diamankan dan dibawa kepolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas yang diperbuatnya, santi kini akan tidur didalam penjara dan akan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH tentang penipuan dengan penggelapan yang ancamanya 10 th penjara.

Pewarta_ Apen

Tinggalkan Balasan