Warga Binaan Lapas Kediri Diserahkan ke Polisi Lantaran Simpan Sabu Sabu Didalam Sel

JATIM. KABARDAERAH.COM.      KEDIRI_ Warga binaan lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kediri yang sedang menjalani masa Tahanan harus kembali berurusan dengan Polisi, lantaran kedapatan menyimpan narkoba.

Diketahui tersangka warga binaan Lapas Kediri tersebut bernama M.Rizal (22)warga Desa Turus Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi,mengatakan bahwa Yang bersangkutan diserahkan oleh petugas Lapas Kelas II Kediri kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota Selasa Sore (08/09/20)

“Tersangka kedapatan menyimpan sabu sebanyak 2 paket/klip plastik seberat 10,09 gram,” Ujar AKP Kamsudi Rabu pagi (09/09/20)

Selain barang bukti Narkoba AKP Kamsudi juga menyebut bersama tersangka juga diamankan 2(dua) buah Handphone

“Guna proses penyidikan lebih lanjut. tersangka berikut barang bukti diamanlan di Polres Kediri Kota.”pungkas Kamsudi.

Kini tersangka terancam tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jualbeli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan