Warga Sambirejo Pare Dibekuk Polisi Gara Gara Pil Koplo

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI –  Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri bekuk AFF (25) asal Dusun Wonosari Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut diamankan lantaran diduga menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis pil koplo.

AKP Ratmoko Budi Lartono Kasubbag Humas Polres Kediri mengatakan, terduga pelaku diamankan polisi di rumahnya saat mengedarkan narkoba kepada seseorang. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Kediri.

Pelaku AFF (25) Beserat Barang Bukti Pil KoploSaat Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Kediri. (Foto By R.Min)

 

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan plastik klip berisi 80 butir pil koplo yang dikemas dalam dompet dan satu unit ponsel,”jelasnya, kepada kabardaerah.comRabu (19/05/21).malam melalui pesan singkat WhatsApp

Lebih lanjut AKP Ratmoko mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba di Desa Sambirejo Kecamatan Pare. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di dalam rumah bersama seseorang yang diduga sebagai pembeli. Tidak membuang waktu, polisi mendatangi rumah tersebut hingga pelaku dapat diamankan. Hasil interogasi, pelaku mengaku barang terlarang tersebut miliknya sendiri dan didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Kediri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Pewarta_ R.Min

 

Tinggalkan Balasan