Sat Reskoba Polres Sampang Gulung Pengedar Narkoba Jenis Sabu

SAMPANG,KABARDAERAH.COM – Kapolres Sampang Didit BWG Sik,MH di dampingi Kasat Narkoba ungkap kasus pengedar narkotika jenis sabu di makopolres Sampang,
(9/10/19).

“Kami sebelumnya telah diberitahu tentang kesepakatan narkoba. Personel lapangan kami kemudian mengejar seorang tersangka yang akan mengantarkan narkoba ke pembeli,” kata Kepala Polisi Sampang.

Dari tangan para tersangka, barang bukti diamankan dengan gram seberat 0,75 gram, 1,91gram dan 36,44 gram.

Dua lokasi dan tempat berbeda yang di lakukan para tersangka di Ketapang dan di kecamatan Sampang

Tersangka yang bernama Agus Hermanto bin Saru’i dari dusun oloh desa bunten barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang ,Sutari Bin Isman dari Daya dusun Pao Pale laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang kedua tersangka ini mengantongi Barang bukti kristal golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,75 gram dan kurang lebih 1,91 gram ,Niko Andiangtama yuviardo bin Dadang Yudiarto beralamat jalan Imam bonjol.

Asal Kediri mengantongi barang bukti golongan 1 jenis sabu sebesar 36,44 gram Candra Agustiawan bin Jazuli alamat Munengan Desa Mungunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan Eko Hadi Aprilian bin Mohadi asal kediri.

“Kami sebelumnya telah diberitahu tentang kesepakatan narkoba. Personel lapangan kami kemudian mengejar seorang tersangka yang akan mengantarkan narkoba ke pembeli,” kata Kepala Polisi Sampang, AKP Arief Kurniady di Mapolres Sampang,

Dari tangan para tersangka, barang bukti diamankan dengan gram seberat 1 gram.Untuk menipu petugas, tersangka menyimpan cetakan di plastik berlapis tisu.

Alhasil, tersangka pun dirancang Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009, dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan dipidana didenda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus untuk mengungkapkan jaringan yang lebih besar.

Reporter : Yiz/red

Tinggalkan Balasan