Polres Sampang Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba

SMPANG,KABARDAERAH.COM- Pengedar sabu sabu asal Desa Panggung Sampang Madura berhasil dibekuk polisi ketika akan melakukan transaksi dengan seseorang. Pelaku Abdul Aziz (35)warga Desa/Dusun Panggung Sampang Madura.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/01/20) sekira pukul 00.30 WIB di Dusun Pesisir Desa Tambaan Camplong Sampang ketika akan melakukan transaksi.
Penangkapan pelaku ketika anggota Polsek Camplong patroli diwilayah hukumnya yang melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Merasa curiga anggota Polsek Camplong melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

 

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro SIK,MH  Saat Adakan   Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba (Poto By Tamyiz)

 

Dalam penggeledahan terhadap pelaku polisi berhasil menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh didalam plastik bening kurang lebih seberat 0.33 gram yang digenggam tangan kanan pelaku.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro SIK,MH mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Camplong ketika melakukan patroli diwilayah hukumnya,saat pers realeas,Jumat(24/01/02).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.33 gram yang dibungkus plastik bening.

Akibat perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,. pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)” pungkasnya.

(Tamyiz)

Tinggalkan Balasan