Anggota SatNarkoba Polres Blitar Sita 13 Kg Ganja dan 4.944 Pil Dobel L, Dari Tangan dua Pengedar

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. POLRES BLITAR Anggota Satnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja, sabu, dan pil double L di wilayah Malang dan Blitar.

Pelaku utama, RDK (29) dari Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ditangkap dengan barang bukti berupa 4.944 butir pil double L dan ganja siap pakai. Sementara itu, pelaku NC (38) dari Desa Blingu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditangkap dengan 13 Kg ganja kering.

Kedua Pelaku Pengedar Narkoba Saat Digelandang Anggota Menuju Hotel Prodeo Polres Blitar Usai Konfirmasi Pres (Poto By Wilis)

“ Saat Pimpin Konferensi Pers Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satriya, mengatakan bahwa dari pelaku RDK polisi menyita ribuan pil double L dan ganja yang sudah dilinting siap edar.

Lanjut AKBP Wiwit Adi Satriya, Ganja tersebut diduga didapat dari NC yang saat itu berada di Malang, Dari NC, polisi juga menyita 11 paket ganja kering yang dikemas per kiloan dengan total berat lebih dari 13 kg yang siap edar,” ucap AKBP Wiwit Adi Satriya Kapolres Blitar, Senin (06/05/2024).

“ Penyelidikan masih berlangsung dengan mengembangkan jejak pemasok barang haram tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blitar untuk pengembangan lebih lanjut.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, mengirimkan pesan yang jelas bahwa Polres Blitar tidak akan toleransi segala bentuk aktivitas ilegal terkait dengan narkotika di wilayah kabupaten blitar,” pungkas
AKBP Wiwit dengan tegas

“ Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk tersangka RDK, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC.

Reporter_ Wilis

Tinggalkan Balasan