Apes!!! Budak Narkoba Ditangkap Polisi Dirumahnya

KEDIRI. Kabardaerah.com_  Warga Dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih terpaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Ngadiluwih terkait narkoba.

Yoga Adi Prasetyo (27) yang diduga memakai dan mengedarkan sabu-sabu seberat 2,14 gram.

Kapolsek Ngadiluwih AKP H.Mukhlason, S.H. mengatakan, penangkapan Yoga berawal laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut petugas bergerak cepat,dan tidak ingin hasil buruan melarikan diri langsung melakukan pengeledahan dan penangkapan di rumah tersangka Dusun Trate Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih pada Rabu (10/6/2020) pukul 19.00 WIB,” ucapnya, Sabtu (13/06/20)

Masih menurutnya,bahwa hasil kerja keras petugas membuahkan hasil dari penangkapan tersangka di rumahnya kondisi sabu-sabu sudah dipanasi dan sudah lengket di pipet kaca. Namun, tersangka belum sempat memakainya keburu ditangkap petugas.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca yang menempel sabu-sabu usai dipanasi seberat 1,91 gram, 1(satu) buah plastik berisi sabu-sabu seberat 0,23 gram, 1(satu) buah sendok,1(satu) buah korek api gas, 2(dua) buah klip plastik kosong dan 1(satu) alat hisap,”imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sabu-sabu seberat 2,14 gram diamankan di Mako Polsek Ngadiluwih guna proses lebih lanjut.

“Pelaku djerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Pewarta_ M. Min

Tinggalkan Balasan