Asik Nyabu Sambil Rekab Togel, Pria Asal Tanjung Bumi Diringkus

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Mursidi bin Badrih (37)  pasrah ketika jajaran anggota Polsek Tanjung Bumi menggerek kediamannya di Dusun Pangalangan, Desa Macajeh, Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura.

Kedatangan aparat untuk meringkus dirinya, Karena diduga memiliki sekaligus penyediakan narkoba jenis sabu. Parahnya, pria kelahiran 1982 itu juga disinyalir sebagai penjual perjudian jenis togel.

Barang bukti yang di amankan Shabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 pipet berisi krak sabu, 1 bendel rekap togel, 2 buah Hp dan Uang tunai sebesar 40 ribu rupiah (Poto By Syah)

Petugas membekuk tersangka sekitar pukul 17.00 WIB, pada Senin (21/1). Penangkapan itu bermula dari informasi maayarakat bahwa kediaman tersangka dijadikan tempat pesta sabu dan penjualan togel.

Pengintaian dilakukan terhadap tersangka untuk memastikan informasi tersebut, dan ternyata benar adanya. Kemudian pengerebekan dilakukan oleh petugas kepolisian.

Kapolres Bangkalan melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP Wiji Santoso, membenarkan hal tersebut. Bahwa Ketika itu tersangka sedang sibuk merekap togel sambil berpesta sabu.

“Petugas meringkus  tersangaka ketika sedang sedang merekap dan mengkonsumsi sabu,” tutur Wiji Santoso. Selasa (22/1/2019) ketika dihubungi.

Tak hanya tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 pipet berisi krak sabu, 1 botol minuman penyegar alat hisab sabu, 1 botol alkohol 95%, 1 korek gas warna bening dan biru, serta 1 bendel sedotan warna putih di bungkus dengan plastik.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan BB berupa 1 bendel rekap togel, 2 buah Hp merk Samsung warna hitam dan Merk Frince warna loreng, Uang tunai sebesar 40 ribu rupiah dan 1 buah Bolpoin warna hitam merk standart.

“Petugas menggeledah kamar tersangka, dan didapati alat hisab Sabu dan sisa sabu korek api dan Alkohol, Tersangka mengakui memakai Narkoba jenis sabu,” jelasnya.

“Tersangka dijerat pasal pasal 112 (1) Sub 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dan atau 303 (1) KUHP guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

(Syah)

 

 

Tinggalkan Balasan