Asyik Transaksi Barang Haram, Pria Asal Sumbersuko Dikeler Anggota Narkoba.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Asyik bertransaksi sabu di sebuah kos di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Sudayat (41) warga Dusun Kriyan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang setiap hari kenjadi karyawan swasta itu ditangkap pada Rabu (19/01) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan pelaku ditangkap atas laporan masyarakat Nogosari atas ulah pelaku yang sangat meresahkan.

“Kami mendapat laporan dari warga Desa Nogosari atas ulah pelaku yang sering transaksi di salah satu kos. Setelah kami selidiki kebenaran, akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut AKP Slamet Wahyudi barang bukti seberat 2,67 gram dan 2 butir yang diduga pil inex.

Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dengan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Isbi)

Tinggalkan Balasan