Buron 4 Bulan, Residivis Curas di Tangkap Dirumah Istri Mudanya

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Hotib (50) warga Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo ditangkap oleh anggota reskrim Polres Pasuruan setelah buron 4 bulan. pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan Berat ditangkap pada Kamis (06/01) dikediaman rumah istri mudanya di Kecamatan kejayan.

“Tersangka Hotib ketahuan mencuri mangga milik korban, dan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban saat ditegur oleh korban, menggunakan Sajam jenis sabit, pada hari Minggu tanggal 03 Okt 2021,” jelas Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo pada saat melakukan press release, Senin (10/01/2022).

 

Pelaku Saat Diintrogasi Oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan (Poto by Isbi)

Menurutnya barang bukti yang berhasil di amankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan, berupa 1 lembar VER (visum et repetum) korban, 1 buah baju warna biru dongker yang terdapat bercak darah milik korban, 1 bilah Sabit yang terdapat bercak darah milik korban, 1 buah galah bambu untuk memetik mangga, 1 Unit sepeda motor Honda Supra (Kendaraan yang diginakan pelaku).

“Setelah kejadian tersangka melarikan diri, dan sempat buron selama 4 bulan. Tersangka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan di rumah istri siri-nya yang berada di Kecamatan Kejayan,” ungkap AKP Adhi.

AKP Adhi menambahkan bahwa tersangka merupakan Residivis Curanmor, dan sempat menjalani hukuman selama 1,5 tahun di Rutan Bangil pada tahun 2000.

Kini pelaku harus menginap di hotel prodeo dengan dijerat pasal 365 KUHP dan atau 351 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman 6 tahun penjara. (Isbi)

Tinggalkan Balasan