Cegah Penyebaran Covid-19, Tangis Haru Wargabinaan Pidana Umum Dapat Asimilasi

SITUBONDO | kabardaerah.com_ Ditengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 yang merupakan bencana Nasional setiap Negara, namun berkah juga kepada wargabinaan Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo 49 wargabinaan pidana umum mendapatkan asimilasi, Kamis (02/04/2020)

Sementara, dalam Asimilasi yang dilaksanakan yakni ada beberapa kriteria, termasuk mengacu, pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

 

Tangis Haru Warga Binaan Pidana Umum  Dapat Asimilasi  {Poto By Uday)

 

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo Haryono Bc IP, SH kepada wartawan mengatakan, syarat dan kriteria sudah ditentukan selain Permen, Berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib, Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya.

“Untuk hari ini yang mendapat asimilasi ada 13 orang, dengan jumlah total yang mendapat asimilasi ada 49 wargabinaan, namun meski mereka mendapat asimilasi di rumah tetap diawasi oleh BAPAS yang setiap saat akan mengontrol ke rumah masing-masing.” Jelas Karutan Haryono

Ka Rutan Haryono mengajak keluarga, agar juga mengawasi wargabinaan untuk tetap dirumah masing-masing, yang setiap kali akan dimonitor oleh balai pemasyarakatan yang bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

“Mereka akan dimonitor secara berkala, dan untuk pengawasan dirumah kriteria Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, hingga pidananya selesai.” Ucapnya

Pewarta : Uday

Tinggalkan Balasan