Dalam Waktu Sehari, Polres Bangkalan Ringkus Empat Budak Sabu

Tegas: empat tersangka beserta barang bukti diringkus aparat Polres Bangkalan (KD)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Walaupun sudah banyak sekian orang yang dijobloskan kedalam jeruji besi akibat menkonsumsi narkoba, namun masih saja barang haram itu dikonsumsi.

Kali ini, jajaran reserse Narkoba Polres Bangkalan dalam waktu satu hari berhasil meringkus empat (4) orang tersangka terduga pengguna (budak) Narkoba pada Jumat (3/8).

Sejumlah tersangka itu diringkus dalam waktu bersamaan namun beda tempat. Keempat tersangka itu Tri Hari Mukti (26) dan Andri Budiono (26). Keduanya sama-sama warga Tambaksari, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Reza Dewangkara (23) asal Jl. RE Martadinata, Gg. Karya 07 kelurahan Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan Vikki Andrian (24) warga Simo Gunung Kramat Timur VIII -18, kelurahan Putatjaya kecamatan Sawahan, Surabaya.

Tri. H. M dan Andri Budiono diringkus sekitar pukul 20. 10 WIB (3/8). Saat melakukan penggeledahan terhadap keduanya, petugas berhasil menemukan Narkotika jenis sabu  beserta alat hisap yang diletakkan diatas lantai.

“Untuk kedua tersangka ini
beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan,” tutur Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bidarudin, Minggu (5/8).

Bidar menjelaskan, dua tersangka ini mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari hasil patungan dengan harga Rp 700.000 kepada Rosak (DPO) yang saat ini sedang melarikan diri. Usai mendapatkan barang, keduanya menuju sebuah bilik untuk menkonsumsi sabu bersama.

“Saat sedang konsumsi sabu bersama 2 orang terlapor tersebut tertangkap oleh petugas dari Sat Reskoba Res Bangkalan,” terang Bidar.

Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1kantong plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 1,05 gram, 1buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,02 gram.

“Juga 1buah kompor sabu, 1 buah bong/lat utk hisap sabu, 1 buah sendok sabu dan 1 buah korek gas,” paparnya.

Sementara untuk Reza dan Vikki, papar Bidar, keduanya diringkus di kediaman Rozak (DPO) sekitar pukul 20.10 WIB. Penangkapan itu bermula dari penuturan warga bahwa rumah Rozak (DPO) sering digunakan untuk jual beli dan pesta narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan keduanya. Saat digeledeh, diketemukan barang bukti narkotika sabu beserta alat-alat lain yg berhubungan dengan narkotika sabu.

“Keduanya membeli narkotika sabu seharga Rp. 1.100.000, selanjutnya dikonsumsi bersama-sama di rumah itu,” papar Bidar.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong plastik klip di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 buah pipet kaca di dalamnya terdapat kerak sisa sabu dengan berat kotor 3-41 gram.

“1 buah rangkaian alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yg salah satu ujungnya terhubung dgn sedotan plastik warna putih , 1buah korek api gas dan 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik,” terangnya.

Akibat, sejumlah tersangka tersebut pastinya akan mendekam dibalik jeruji polres Bangkalan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk Reza dan Vikki akan dejerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, Sementara untuk Tri H.M dan Andri akan dijerat pasal 112 ayat (1) yo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Bidar.

(S.A)

Tinggalkan Balasan