Diduga Melanggar Pasal 400 Ayat 2, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilaporkan Anjar Ke Badan Kehormatan.

PASURUAN. Kabardaerah.com_ Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakat Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (LSM GP3H) melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketua LSM GP3H, Anjar Supriyanto melalui sambungan telepon pada Selasa (09/06) mengatakan bahwa dirinya melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan terkait anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400.

 

Surat Laporan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan (Foto By Isbianto)

 

“Bahwa dalam Pasal 400 (2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara, Samsul Hidayat, S.Ag, M.Pd.I. saat ini sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan yang membidangi pendidikan (Komisi 4),” katanya.

Menurut Anjar, bahwa sebagaimana bunyi syarat sebagai anggota legeslatif 2019 berdasarkan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bagian ketiga Persyaratan Bakal Calon Pasal 7, tentang sebagaimana poin [K] Mengundurkan diri sebagai : angka 7 direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan Samsul Hidayat, S.Ag, M.Pd.I. sebagai calon legeslatif pada saat itu serta SMK Miftahul Huda adalah penerima Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan dari pemerintah lainnya.

Sementara melalui pesan singkatnya, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag, M.Pd.I mengakui kalau yang apa yang ia lakukan sudah melanggar pasal 400 ayat 2.

“Ea mas saya salah. Memang saya waktu itu siap menjadi Kepala Sekolah untuk menghindari perpecahan Dewan Guru, karena waktu itu ada beberapa Guru yang ingin juga jadi Kepala sekolah. Akhirnya saya diminta menjadi Kepala Sekolah. Saya sampaikan saya tidak ada waktu juga menurut aturan tidak diperbolehkan. Demi perkembangan SMK dan niatan agar anak-anak yang lulus MTs/ SMP bisa melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, saya siap hanya nama saja masalah operasional dan lain sebagainya di handle bersama sama oleh Dewan Guru. Alhamdulillah saat ini SMK sudah bisa berjalan dengan baik dan sejak berakhirnya anak-anak ujian kemarin. Sekarang saya sudah mengundurkan diri,” ucapnya.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan