DPRD Kab Blitar Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2022

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR – Kupasonline – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang rapat gedung DPRD Kanigoro, pada Jumat (15/10/2021).

Ketua DPRD Suwito memimpin langsung rapat paripurna tersebut didampingi, Wakil ketua Abdul Munib, Susi Narulita KD, SIP dan Mujib, SM. Rapat diikuti 45 anggota DPRD hadir dan juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Blitar, Forkopimda dan beberapa undangan, yang mengikuti baik secara langsung maupun virtual.

Dalam rapat tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA- PPAS APBD TA. 2022 yang dilakukan Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah dan Ketua DPRD Suwito, beserta Wakil Ketua Abdul Munib, SIP, Susi Narulita KD, SIP dan Mujib, SM.

Saat Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA- PPAS APBD TA. 2022 Oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah (Poto by Andy)

 

Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun 2022 dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan dan merupakan tindaklanjut dari rapat paripurna sebelumnya,  tentang pembahasan KUA PPAS 2022 yang disampaikan Bupati Blitar pada 6 Agustus 2021 lalu.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menyampaikan informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur  Khofifah Indar Parawansa dan telah pula ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Pimpinan DPRD no. 7 Tahun 2021, tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021. Sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur dan telah pula ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar no. 3 Tahun 2021 tertanggal 12 Oktober 2021.

Ditemui usai rapat, Suwito menyampaikan harapannya agar KUA-PPAS 2022 ini menjadi rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan Rancangan APBD tahun 2022.

“Saya berharap KUA-PPAS 2022 ini dijadikan rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2022,” kata Suwito.

Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah menjelaskan, bahwa besaran anggaran untuk belanja daerah diperuntukan guna memprioritaskan dan mewujudkan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi serta memiliki cakupan pembangunan yang lebih luas di Kabupaten Blitar.

“Hal ini diyakini karena pembangunan infrastruktur mampu menjadi hal penting dalam pembangunan suatu kawasan,” tuturnya. (Adv/Andy)

Tinggalkan Balasan