Dua Mucikari Asal Surabaya Diamankan Polres Kediri,Diduga Menyediakan Jasa Esek-esek Online

KEDIRI | kabardaerah.com_  Satreskrim Polres Kediri menangkap dua mucikari yang nekat menyediakan jasa kencan melalui akun media sosial (medsos) atau prostitusi online.Dua mucikari ini yaitu Nadia Ainnisa Farchany (21) asal Jalan Ngagel Madya dan Dina Afrina (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi mengenai praktik prostitusi online di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

 

Kasat Reskrim Polres Kediri  AKP Gilang Akbar (Tengah) Saat Menunjukkan Barang Bukti (Poto By R.Min)

 

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel,” ucap AKP Gilang Akbar, Minggu (29/3/2020).

Pada saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar hotel tersebut, diketahui ada tiga pasangan bukan suami istri. Berdasarkan keterangan dua perempuan yang mengaku dipekerjakan oleh pelaku (Nadia), mereka adalah AH (33) asal Kecamatan Wonokromo dan YN (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

“Ada tiga kamar. Kemudian ketiga pasangan bukan sampai istri ini kami mintai keterangan. Kami juga mengamankan mucukari,” terang AKP Gilang Akbar.

Keduanya, lanjutnya, menjelaskan bahwa diperkerjakan untuk menjadi teman kencan laki-laki hidung belang. “Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp (WA). Pelaku melanggar Pasal 296 KUHP,” tuturnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan petugas penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kediri, salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh Nadia, juga dipekerjakan oleh pelaku lainnya, yaitu Dina. “Setelah penggerebekan yang kami lakukan sebelumnya, ternyata ada mucikari lainnya yang dipekerjakan melalui WA dari kawasan Surabaya,” imbuhnya.

Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 3 juta. “Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada pelaku. Untuk pelaku (Dina), kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.

Pewarta : R.Min

Tinggalkan Balasan