Dua Pembobol Kantor Kas Bank Jatim Diringkus Polisi

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG – Dua orang terduga pelaku tindak Pidana Pencurian yang disertai pemberatan, pembobol kantor kas Bank Jatim di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil di ringkus polisi.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan, Pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2021 sekira pukul 07.45 WIB, Polsek Ngantru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada tindak pidana pencurian dengan disertai pemberatan di Kantor Kas Bank Jatim, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

DS yang merupakan karyawan Bank Jatim melaporkan, saat membuka kantor kas Bank Jatim mengetahui bahwa ruangan sudah dalam keadaan berantakan serta brankas rusak, namun belum berhasil terbuka.

“1 (satu) Unit Laptop Merk Toshiba warna hitam dan mesin DVR CCTV telah hilang,” terangnya.Sabtu, (6/3/2021).

Lebih lanjut di ungkapkan Iptu. Nenny, setelah mendapat informasi tersebut Anggota Resintel Polsek Ngantru segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Sabtu, 06 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan salah satu terduga pelaku tindak pidana tersebut di tempat persembunyiannya.

“Salah satu terduga pelaku, RE (25) alamat Jl. Sunan Ampel RT 02, RW 03, Dusun Kroncong, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, berhasil di tangkap di persembunyiannya di Kelurahan Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian sekira pukul 13.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya.

“Selanjutnya, terduga pelaku AS (22) alamat Dusun Tegalrejo, RT 02, RW 05, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, di tangkap saat di terminal kargo barang, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Sanankulon Kota Blitar.,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah betel (plat besi), 1 (satu) buah DVR CCTV, 7 (tujuh) buah pecahan kaca glasblok.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngantru guna proses lebih lanjut.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana” pungkasnya.

Pewarta: Agus gempoer

Tinggalkan Balasan