Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung

 

JATIM.KABARDAERAH.COM
TULUNGAGUNG – Tim Sus Macan Agung Polres Tulungagung, berhasil memburu dua pelaku penggelapan kendaraan, keduanya ditangkap di wilayah yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Christian Kosasih, S.I.K.,melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku penggelapan sebuah kendaraan jenis ISUZU elf.

“Setelah melakukan Serangkaian penyelidikan, mulai pemeriksaan korban dan saksi-saksi, Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di pimpim Ipda.Ziko Bintang Yanottama S.Tr.K bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di dua wilayah”, Terang Iptu Nenny, Sabtu, (11/09/2021).

Kronologis penangkapan diawali pada Selasa 7/9/ 2021, Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Aligator Resmob Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan Pelaku berinisial PTB dirumah saudaranya diwilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

“Dari keterangan pelaku yang sempat bersembunyi diwilayah Kalimantan tersebut, kendaraan ISUZU Elf warna Kuning No.pol AG 7951 S sudah digadaikan diwilayah Kabupaten Sampang, Madura”, lanjut Iptu Nenny

Kemudian keesokan harinya, pada Rabu 8 /9/ 2021, Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Dhemit Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan penadah berinisial ME (lk).

“Saat melakukan penangkapan terhadap ME, tim berhasil mengamankan kendaraan yang dijual TBT dirumahnya, yang mana Plat Nomor Kendaraan sudah diganti”, terang Iptu Nenny

Modus operandi yang dilakukan Pelaku PTB dengan cara berpura – pura menyewa (rental) kendaraan tanpa sopir.

“Pelaku PTB mencari sasaran kendaraan yang siap untuk dirental tanpa driver bawaan”, tutur Iptu Nenny

Ketika Pelaku sudah mendapatkan sasaran, selanjutnya akan berpura-pura mencarter kendaraan tersebut sambil menunjukan identitasnya untuk meyakinkan korban kepada pihak pemilik rantal.

“Pelaku PTB menyewa kedaraan milik Norhadi Alamat Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (19/8/21)”

Setelah Pelaku berhasil menyewa kendaraan, PTB menggadaikan kendaraan tersebut ke ME diwilayah Sampang Madura,” terang Iptu Nenny.

Dari hasil penangkapan keduanya, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya 1 Unit R4 ISUZU Elf warna Kuning Nopol AG 7951 S, 1 unit Hand Phone Merk Samsung Poliponik warna Putih, 1 unit Hand Phone Merk Samsung Android warna Hitam dan 1 Lembar Identitas KTP a.n Pantra Taufan Basuseno.

“Kedua pelaku saat ini menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP untuk PTB, Sedangkan pelaku ME sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP”, Pungkas Iptu Nenny.

Pewarta_ Agus

Tinggalkan Balasan