Gara Gara Togel Warga Ngadiluwih Berurusan Dengan Polisi

JATIM. KABARDAERAH.COM. KEDIRI_ Gara gara togel warga Ngadiluwih terpaksa harus meringkuk di tahanan Mapolsek Ngadiluwih.

Pelaku Yulianto (52) warga Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Ngadiluwih Kabupaten Kediri ditangkap polisi dijalan Desa tepatnya Dusun Utara Desa Dukuh Ngadiluwih Kabupten Kediri, Rabu (04/11/20) sekira pukul 22.45 WIB.

Pelaku Yulianto (52) warga Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Ngadiluwih Kabupaten Kediri Saat Diamankan di Mapolsek Ngadiluwih (Foto By R.Min)

Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering bertransaksi nomor togel Toto Hong Kong secara online dengan pembeli nomor togel.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku,saat ditangkap polisi,polisi berhasil mengamankan dua buah Handphone milik pelaku dan tidak terdapat nomor togel di HP pelaku.

Tidak berhenti disitu, polisi melakukan pengembangan untuk menggeledah rumah pelaku.
Dirumah pelaku polisi menemukan HP milik pelaku yang bertuliskan nomor togel dan selanjutnya polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Ngadiluwih.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel online dan pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan.”terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku berupa :
– 1(satu) buah Handphone merk Sony Xperia warna hitam
– 1(satu) buah Handphone merk Nokia type 105 warna hitam
– 1(satu)buah Handphone merk Nokia warna biru tua yang diduga bertuliskan sms nomor togel
– 1(satu) buku tabungan bank BRI.
– ‎Uang tunai Rp.488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).”imbuhnya.

Pelaku kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.”pungkasnya.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan