Jam Kerja Berkurang Selama Bulan Puasa, Sekda: Jangan Jadikan Alasan Untuk Bermalas-Malasan Bekerja

Tampak: ASN saat Apel (foto/Imam)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Selama masa bulan Ramadhan, waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terdapat perubahan di banding hari biasa.

Hal itu berdasarkan surat edaran nomor 800/1216/433.031/2018 yang dikeluarkan oleh Sekkab Bangkalan sebagai tindak lanjut
Kewenangan pemerintah Provinsi (pemprov) melalui surat edaran tertanggal 15 Mei 2018.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDA Bangkalan Lilik Haryati mengatakan, pada hari biasanya, jam kerja di mulai pada pukul 07.00 hingga 15.30 dari Senin-kamis. Untuk hari Jumat, sejak pukul 07.00 – pukul 14. 30. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 12.00- 13.00 WIB.

“Pada bulan puasa, Senin–Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pada pukul 15.00. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” ucapnya.

Lilik menjelaskan, Pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas jam kerja serta peningkatan kualitas ibadah selama bulan Ramadhan.

“Itu hanya berkurang satu jam lebih dari hari biasanya. Ya biar sama-sama dapat, antara kerja dan melaksanakan ibadah puasa,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah kabupaten Bangkalan, Eddy Moeljono mengatakan, jangan sampai bulan suci ini dijadikan alasan untuk tidak bersemangat dalam bekerja.

“Dalam hitungan jam kerja sudah berkurang. meski bulan Ramadan, tidak boleh bermalas-malasan dalam bekerja,” ungkapnya.

Kata Eddy, Apabila ada ASN tidak masuk kantor, hal Itu sudah masuk kategori tidak disiplin. “Tentu ada konsekuensi yang diberikan nantinya. Untuk itu, tetap masuk seperti biasa, jangan sampai tidak masuk kantor,” tandasnya.

(Mam/S.A)

Tinggalkan Balasan