Jelang Beberapa Pekan Polres  Situbondo Ungkap Kasus Curanmor dan  42 Rbu Pil Trex

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM- Ungkap kasus hasil kejahatan yang berhasil digulung oleh Polres Situbondo, digelar dalam jumpa pers yang dilaksanakan di halaman depan Polres Situbondo sekitar pukul 09.00 wib dihadapan media cetak, online dan elektronik di Kabupaten Situbondo, Kamis (23/01/2020)

Dalam press release ungkap kasus di hadapan awak media, di pimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Sugandi S.I.K.,M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiharto, Kasubbag Humas Iptu Nuri, KBO Reskrim Iptu Gede, Kapolsek Asembagus Iptu Achmad Sulaiman, Kasi Propam Ipda Harsono.

 

Saat Kapolres Situbondo  AKBP Sugandi S.I.K.,M.Hum Menanyakan Tentang Bagaimana Tersangka Melakukan Aksinya (Poto By Uday,)

 

Sementara, dalam beberapa pekan ini Polres Situbondo mengungkap 3 kasus yakni, 1 kasus pencurian bermotor dan 2 kasus penyalahgunaan obat daftar G jenis Pil Trex, yang cukup menyita perhatian publik dengan jumlah fantastis mencapai ribuan butir.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi S.I.K.,M.Hum mengatakan, Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus curanmor, ditangkap 1 tersangka dengan barang bukti 2 unit sepeda motor, kasus ini merupakan curanmor spesialis pinggir sawah.

Selain itu, 1 kasus obat daftar G yang diungkap Satnarkoba sebanyak 42 ribu Pil trex dengan 3 orang tersangka ditangkap hasil pengembangan pada November 2019, sedangkan 1 kasus diungkap Polsek Asembagus sebanyak 2.130 butir Pil Trex dengan 2 orang tersangka berhasil ditangkap.

“Untuk Pil di jerat dengan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) subs 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maksimal 15 tahun penjara atau denda 1,5 Miliar, dan untuk beberapa pekan berselang dari konferensi pers sebelumnya, minggu ini ada 3 kasus yang diungkap, yaitu 1 kasus curanmor dan 2 kasus pil Trex dengan totol barang bukti 44.130 butir berhasil disita”. Jelas AKBP Sugandi

Bisnis haram yang tersangka lakukan, karena tergiur dengan uang instan yang didapatkan dari pembeli obat daftar G dengan sasaran pemuda dan masyarakat yang mengkonsumsi obat tersebut.

Mantan Kapolres Pacitan juga menjelaskan, Polres Situbondo dan Polsek Jajaran telah melakukan upaya preemtif / pencegahan melalui kegiatan sosialisasi pembinaan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Instansi, dan masyarakat atas bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kepada masyarakat diharap kerjasamanya apabila ada gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat agar menginformasikan kepada pihak yang berwajib agar Kab. Situbondo tetap kondusif dan jauh dari peredaran bahaya narkoba.” Tambah Kapolres Sugandi
(Uday)

Tinggalkan Balasan