Kepala BTPN Capem Pare Ditahan Polisi

JATIM. KABARDAERAH.COM. KEDIRI_Kediri,VR (39) Warga Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota Kediri bersama suaminya BS (46) diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri, diketahui VR adalah Kepala BTPN Cabang Pare ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K, M.H, Kapolres Kediri saat konferensi press mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula dengan adanya laporan dari pihak Bank BTPN Pare. Berdasarkan hari hasil audit diketahui bahwa ada kekurangan uang yang disimpan di brangkas. Dalam laporan kas besar dalam sistem yang dicocokkan dengan jumlah uang dalam brangkas terdapat selisih Rp 200 juta. Kamis (03/12/20)

Pihak Bank kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri, mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan diketahui bahwa yang mengambil uang tersebut pelaku VR, karena pelaku merupakan kepala cabang sehingga dengan mudah mengambil uang karena pelaku memiliki kunci brankas,” terang Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Lebih lanjut, AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena mengalami masalah keuangan, dan suami pelaku mempunyai ide supaya pelaku mengambil uang dari brankas tempatnya bekerja.

Atas kejadian tersebut, pihak bank berusaha meminta kepada pelaku agar bertanggung jawab. Karena tidak ada itikad baik kemudian pelaku diberikan surat peringatan yang dikirimkan kerumah, namun tetap tidak mendapatkan tanggapan dan pihak Bank langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa satu bendel berita acara kas besar kantor Pare, satu laporan harian Kas besar kantor Pare tertanggal 19 Juni 2020, satu lembar surat pernyataan dan pengakuan pelaku, satu bendel kronologi selisih kas besar pada (22/6), dan satu ATM BNI milik pelaku Budi Santoso,”pungkas Lukman Cahyono

Atas perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan