Ketua DPC KPK-N Banyuwangi Angkat Bicara Terkait Sangsaka Merah Putih Dijadikan Tanda Jalan Rusak

BANYUWANGI. Kabardaerah.com_ Bumingnya pemberitaan tentang simbol negara dijadikan tanda jalan rusak yang ada di perbatasan dua desa yaitu Desa Bagorejo Kecamatan Srono dan Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar mendapat perhatian serius dari lembaga KPK Nusantara DPC Banyuwangi.

Bendera merah putih merupakan simbol negara Indonesia , dan tidak semestinya berada di tengah tengah jalan yang bolong tersebut , Selasa (16/06/20)

Camat Srono Gatot Suyono juga memberikan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya melalui pesan watshapp “Untuk jalan sudah di cek lapangan tinggal kapan pelaksanaannya, untuk bendera yang dipasang sebagai tanda ya disayangkan, mungkin ketidaktahuan masyarakat yang memasang,coba nanti saya tanyakan ke kades.”ucapnya.

 

Bendera Sangsaka Merah Putih Simbol Negara Yang di Jadikan Tanda Jalan Rusak (Foto By Herman)

 

Ketua KPK Nusantara DPC Banyuwangi Indra Guna mengatakan ”
Bendera merah putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina bendera negara.Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.”ujarnya

Indra juga menambahkan”Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.

 

Ketua KPK Nusantara DPC Banyuwangi Indra Guna (Foto By Herman)

 

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.” pungkasnya

Pewarta_ Herman

Tinggalkan Balasan