Kiprah Nenek Ahli Hipnotis Di Jatim Berakhir Di Penjara

PROBOLINGGO,KABARDAERAH.COM- Aksi nenek ahli hipnotis di Jawa Timur berakhir dibalik jeruji besi.

Polisi meringkus perempuan tua itu usai melancarkan aksinya hampir di seluruh wilayah Jatim.

Diketahui, Pelaku bernama Dwi Retno (53) Warga Desa Gunung Ele, Kabupaten Sampang-Madura. Sebelum diringkus, nenek itu memperdaya keluarga H Rofiq Baidowi dengan ilmu gendam atau hipnotis. Keluarga Rofiq tinggal di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengunakan modus jual beli tanah. Ia mendatangi Rofiq untuk dibeli tanahnya dengan harga miliaran rupiah. Namun, pelaku malah menghipnotis korban saat proses jual beli tanah berlangsung.

Korban pun terpedaya. Pelaku kemudian meminta barang-barang berharga seperti emas. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, Retno meninggalkan korban yang masih tak sadarkan diri. Pelaku akhirnya tertangkap setelah korban melapor polisi dan posting foto Retno di media sosial Facebook.

Kepada petugas Retno mengaku bahwa aksinya sudah dilakukan hampir di seluruh daerah di Jawa Timur. Hasil kejahatannya kerap ia gunakan untuk foya-foya dan karaoke.

“Kalau dulu kerja saya sebagai mami-mami. Karena usia saya akhirnya alih pekerjaan. Usai menghipnotis, ya hasilnya buat senang-senang saja,” kata Retno, Jumat (28/6/2019) seperti dilansir dari Detikcom.

Sementara itu, Kapolsek Leces, Iptu Ahmad Gandhi mengatakan, selain keluarga Rofiq, masih banyak warga lainn yang menjadi korban hipnotis pelaku.

“Menurut keterangan korban, bisa dipastikan masih banyak orang yang menjadi korban. Oleh karenanya, pelaku kita jebloskan dulu ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Retno akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  (Li/Red)

Tinggalkan Balasan