Lima Bandiet Pengedar Pil Doubel L Diringkus Aparat

Tersangka beserta barang bukti (KD)

KEDIRI.KABARDAERAH.COM-Peredaran narkoba terutama pil double L kian marak saja. Dalam waktu satu hari, Polres Kediri berhasil mengamankan lima pengedar sekaligus. Dari tangan pelaku, Polres Kediri berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 512 butir pil double L.

Kelima tersangka yang berhasil dibekuk ini adalah Aris Kristian (30) asal Dusun Candirejo Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Kemudian Johan Ardianto (23) warga Desa Gayam Kabupaten Kediri.

Pengedar selanjutnya adalah Agus Rifa’i (27) warga Desa Gayam Barat Kabupaten Kediri, Sukatno (37) warga Desa Jambu Kecamatam Plemahan Kabupaten Kediri, dan pelaku terakhir adalah Didik Agus Santoso (33) asal Desa Klampitan Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengatakan, kelima pelaku itu berhasil dibekuk oleh petugas di tempat yang berbeda. Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi itu sering dijadikan transaksi peredaran narkoba.

“Kelima pelaku ini berhasil kita bekuk secara serentak yaitu pada hari Senin tanggal 1 September kemarin. Ada yang satu komplotan dan ada yang sendiri di masing-masing lokasi tempat keberadaan pelaku ini,” bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (4/9).

Atas perbuatan yang telah dilakukan, kini kelima pelaku mendekam di rutan Polres Kediri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Mereka kita ringkus bawa ke Mako Polres Kediri karena melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Sanosin.

(Kar)

Tinggalkan Balasan