Meresahkan Masyarakat Beji, Unit Ekonomi Polres Pasuruan Berhasil Bongkar Pengoplosan LPG.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Unit Ekonomi Polres Pasuruan berhasil membongkar kegiatan illegal yakni tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah. Alhasil petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial SH(39) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo bersama EJ(34) warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Di sebuah rumah milik Karim warga Dusun Wagir Rt 003 Rw 004 Desa Gunggangsir Kecamatan Beji pada Rabu (09/02) sekira Pukul 17.10 Wib

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo saat konfrensi pers pada Kamis (17/02) menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan atas informasi masyarakat yang curiga dengan kegiatan pelaku yang sering melihat banyak kendaraan keluar masuk di wilayah Dusun Wagir Rt 003 Rw 004 Desa Gunggangsir Kecamatan Beji.

 

Kedua Pelaku Saat Diamankan Unit Ekonomi Polres Pasuruan (Poto by Isbi)

“Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku atas informasi masyarakat yang sangat resah dengan ulah kedua pelaku. Dimana pelaku memindahkan isi gas LPG 3Kg yang disubsidi pemerintah ke LPG 12Kg non subsidi dengan cara menyambungkan LPG 3Kg dan 12Kg dengan selang regulator, dalam proses pengisian 1 tabung LPG 12Kg membutuhkan sebanyak 4 tabung LPG 3Kg, yang kemudian dilakukan segel terhadap LPG 12Kg yang telah terisi gas serta segel didapatkan dengan cara membeli secara online melalui facebook dan dijual sehingga tersangka mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Kini kedua pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dengan dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 1 angka 8 Permen ESDM RI nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda 60 milliar rupiah. (Isbi)

Tinggalkan Balasan