Miliki Sabu, Dua Orang Ini Diciduk

BANGKALAN,KABARDAERAH.COM-  Lagi lagi ruang tahanan Mapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan dihuni budak Narkoba. Sebab, Jajaran Resnarkoba Polres setempat berhasil meringkus dua (2) tersangka yang kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu.

Kedua tersangka yaitu MS (41) dan WS (22). Para tersangka merupakan warga Jl. Kh. Lemah Duwur Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan Kota. Mereka dicukuk aparat pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 12. 00 WIB.

“Tersangka yg memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan permufakatan jahat dalam hal Narkotika golongan I jenis sabu,” tutur Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP. Suyitno, melalui pesan riliase. Rabu (1/5/2019).

Suyitno menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari hasil membeli terhadap DPO berisial M, yang rencananya akan dikonsumsi bersama.

“Tersangka di tangkap disebuah kamar rumah milik WS di Jl. Kh. Lemah Duwur,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang masih tersisa kerak sabu dengan berat kotor 3,22 gram dan 1 buah korek api gas warna merah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Syah)

Tinggalkan Balasan