Minta Warga Pademawu Stop Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan Bersama Bea Cukai Berikan Penjelasan.

 

JATIM.KABARDAERAH.CO. PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura hari ini kembali melaksanakan Sosialiasi Serta Edukasi Tentang Pentingnya Menjauhi Atau tidak Menkomsumsi Rokok ilegal kepada masyarakat di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021)

Sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan cukai ini melibatkan Tujuh Desa di Kecamatan Pademawu, meliputi, Desa Dasok, Desa Sumedangan, Desa Baddurih, Desa Buddagan, Desa Pademawu timur, Desa Bunder dan Desa Durbuk.

Tesar Pratama selaku Humas Bea Cukai dalam acara sosialisasi menyampaikan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Dibidang Cukai. Menurutnya, rokok ilegal berbahaya dikarenakan masih belum diketahui kandungan nikotin yang diproduksi oleh pihak pabrikan.

“Kandungan nikotinnya belum diketahui karena belum diuji lab. Rokok ilegal tidak bisa di lab karena belum mempunyai izin produksi dari Bea dan Cukai,” kata Tesar dihadapan seluruh peserta.

Dijelaskannya, selain rokok ilegal berbahaya, juga merugikan negara. Ruginya, karena rokok ilegal tidak pernah membayar pajak kepada pemerintah.

“Perolehan pemerintah dari Cukai Rokok tahun 2020 sebesar Rp 172 triliun. Nominal sebesar itu sudah memadai dengan APBN kita,” Jelasnya

Sementara menurut Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol mengatakan bahwa acara ini bukan bermaksud untuk penindakan, akan tetapi pencegahan.

“Kami tidak ingin penindakan, tapi pencegahan, karena kami tidak mau ada peredaran rokok ilegal di Pamekasan,” Tuturnya

Oleh karena itu, Faisol mengajak seluruh elemen bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal di bumi gerbang salam.

“Kami datang ke sini ini perintah, untuk bagaimana rokok yang dikonsumsi masyarakat legal,” tutupnya.

Acara Sosialisasi yang melibatkan Desa ini digelar selama 6 (enam) hari kedepan, dan sampai saat ini masih berjalan dua hari. (Adv/ruz)

Tinggalkan Balasan